Karyawan Perumda Yang Pro Mantan Direktur Utama Tidak Menghargai SK Bupati Banggai



Banggai, LA.HAM.INDONESIA.my.id Perjuangan Tim Penyelamat Perusahaan, (Perumda) Air Minum Kabupaten Banggai, mendapatkan hasil, untuk mencopot jabatan Direktur Utama (Dirut),

Bupati Banggai sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengeluarkan Surat Keputusan nomor 500/2825/Bag.Ekon tentang Pemberhentian sementara Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Periode 2021-2026.

Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Bupati Banggai H. Amirudin menunjuk Damri Dayanun sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut Perumda Air Minum Kabupaten Banggai.

Tepat pada hari kamis tanggal 03 Juli 2025, jam 10.00 WITA 2 direksi menerima surat keputusan yang diserahkan oleh salah satu stap bagian hukum kantor Bupati Banggai, yang dibacakan didepan para karyawan Perumdam.




Pro karyawan terhadap mantan Direktur Utama masih muncul dengan terpasangnya Spanduk ucapan HUT Kabupaten Banggai yang ke 65 tahun dan selamat melaksanakan kegiatan PORKAB, dengan menampilkan foto mantan Dirut Perumda Air Minum, yang dipasang pada tanggal 4 juli 2025,

Dengan terpasangnya Spanduk tersebut membuat Para karyawan yang mengatas namakan Tim Penyelamat Perusahaan menanggapi bahwa masih ada juga karyawan yang tidak menghormati SK Bupati Banggai,

Setelah awak media mendapat informasi dari salah satu karyawan dan awak media menghubungi yang membidangi setiap pengadaan, berinisial (NP), ia menjawab saya hanya diperintah

Reporter: (*ORO*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama