BITUNG | Lahamindinesia.my.id
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) di TK Pembina Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, diduga tidak transparan dan menimbulkan pertanyaan dari warga serta orang tua murid.
Informasi yang diterima, honor untuk tenaga non-PNS seperti penjaga sekolah yang juga merangkap petugas kebersihan telah diatur melalui pos anggaran dana BOP. Namun, dalam praktiknya, tenaga tersebut hanya menerima gaji sebesar Rp1 juta selama 15 bulan. Selain itu, ia juga disebut menanggung biaya listrik sekolah dari kantong pribadi.
Sejumlah wali murid mempertanyakan pola pembayaran yang dinilai janggal. Mereka heran, saat aturan pembayaran honor tenaga pendukung masih berlaku, honor justru tidak dibayarkan secara layak. Sebaliknya, setelah aturan itu dihapus, pembayaran dilakukan.
“Kalau saat aturannya masih ada saja tidak dibayar, lalu kemana dananya? Kenapa setelah dihapus malah dibayar?” ujar salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.
Keterangan lain juga datang dari salah satu guru pengajar yang tidak mau disebutkan namanya. Guru tersebut menegaskan bahwa kebutuhan alat tulis kantor (ATK) untuk kegiatan belajar mengajar ternyata ditanggung oleh orang tua murid, bukan dari dana BOP sebagaimana mestinya.
> “Kalau ada kebutuhan ATK, orang tua murid yang disuruh beli sendiri. Seharusnya itu bisa diambil dari dana BOP, tapi kenyataannya tidak pernah ada realisasi,” ungkap guru tersebut kepada wartawan.
Minimnya keterbukaan pihak sekolah terkait penggunaan dana BOP dinilai menjadi persoalan utama. Warga menilai kepala sekolah semestinya menyampaikan laporan penggunaan dana secara terbuka, agar publik mengetahui alokasi anggaran, termasuk untuk honor tenaga pendukung, ATK, dan biaya operasional sekolah.
Masyarakat pun mendesak Inspektorat Kota Bitung untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana BOP di sekolah tersebut. Audit ini dinilai penting untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan, hak tenaga pendukung terpenuhi, serta tidak ada beban biaya yang dialihkan kepada pihak tertentu.
Sesuai Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana BOP secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Jika terbukti ada penyalahgunaan, sanksi yang dapat dikenakan mulai dari pengembalian dana, pembekuan penyaluran, pemberhentian dari jabatan, hingga jerat pidana sesuai UU Tipikor. RED

Posting Komentar