LAHAMINDONESIA.MY.ID
Gorontalo — Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (LA HAM) Gorontalo menyoroti adanya dugaan pungutan liar dan tindakan pemerasan yang dialami para penambang kecil di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.
Informasi yang diterima menyebutkan, para penambang diminta membayar sekitar Rp1 juta per mesin oleh seseorang yang mengatasnamakan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Boalemo. Praktik ini menimbulkan keresahan di kalangan penambang yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas tambang rakyat tersebut.
Ketua DPW LA HAM Gorontalo, Janes Komenaung, SH, bersama Sekretaris Rauf Nagaring, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan ini kepada Wakil Ketua Umum Lembaga Analisis HAM Republik Indonesia, Akram Pasau, SH, yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LA HAM RI.
“Kami meminta agar segala bentuk pemerasan terhadap penambang kecil segera dihentikan. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan nama organisasi atau lembaga untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Janes.
Ia menambahkan, LA HAM Gorontalo akan terus mengawal persoalan ini dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan terhadap para penambang rakyat.
“Rakyat kecil harus dilindungi, bukan diperas. Kami berharap aparat dapat bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menindas masyarakat kecil,” tutup Janes.

Posting Komentar