LA HAM Siap Dampingi RH Laporkan A ke Polda Gorontalo atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

GORONTALO | LAMHAMINDONESIA.my.id

DPW Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LA HAM) Provinsi Gorontalo menyatakan komitmennya untuk mendampingi seorang pejabat ULP berinisial (RH) dalam proses pelaporan ke Polda Gorontalo terhadap (A), pihak yang diduga menyebarkan foto dirinya tanpa izin di media sosial.

Ketua DPW LA HAM Provinsi Gorontalo, Akram Pasau SH, menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori pencemaran nama baik dan perusakan reputasi, terlebih jika disebarkan tanpa klarifikasi yang benar.

> “Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan akibat penyebaran informasi di media sosial, maka jalur pelaporan adalah langkah yang sah dan konstitusional. LA HAM akan mendampingi RH sampai proses hukum ini berjalan,” ujar Akram.



Menurut Akram, penyebaran konten pribadi tanpa izin bukan hanya persoalan etika, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum, terutama jika menimbulkan opini negatif di ruang publik.

Sekretaris LA HAM, Janis Komenaung SH, menambahkan bahwa pihaknya berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Media sosial bukan tempat untuk menghakimi atau menyebar sesuatu hanya demi viral. Jangan sampai jari lebih cepat daripada akal sehat, karena konsekuensinya bisa berujung pidana,” tegasnya.

Saat ini, LA HAM sedang mempersiapkan dokumen pelaporan resmi, dan memastikan bahwa proses hukum akan ditempuh sesuai prosedur. RED

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama