Dua pria inisial ES alias Iji (18) dan AD alias Jalil (20) warga Kelurahan Bungin, Luwuk, tersangka pencurian di kantor Sinode Gereja Kristen diLuwuk Banggai (GKLB), akhirnya diserahkan penyidik Polres Banggai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara diterima oleh Kasi Pidum Kejari Banggai dilakukan pada Kamis (9/10/2025).
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy, terkait penyidikan dan penanganan kasus pembobolan dengan cara mencongkel jendela dan mengambil 1 unit computer, 1 unit proyektor Epson, dan sebuah mixer amplifier yang terjadi, Minggu, 10 Agustus lalu.
Berkas sudah dinyatakan lengkap, sudah dilakukan tahap Dua, pelimpahan tersangka oleh penyidik Unit I Pidum ke Jaksa,” ucap Tio, Jumat (10/10).
Dengan pelimpahan tahap dua, menandakan proses hukum kasus pencurian atau pembobolan di Sinode GKLB yang bergulir sejak Agustus lalu di tangan pihak kepolisian berakhir.
Jadi kasus ini sudah selesai, dan tinggal menunggu waktu persidangan” tandas Kasat.
Bergulirnya kasus tersebut berdasarkan laporan Polisi No : LP/B/578/VIII/2025/SPKT/Polres Banggai, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 (1) ke-5 dan atau Pasal 362 KUHPidana.
Akibat perbuatannya itu, tersangka pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. *ten*

Posting Komentar