Sebanyak 5 (lima) Personil Polres Kepulauan Talaud melaksanakan Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk Atau lebih dikenal dengan (BP4R), yang di laksanakan di Aula Mapolres Kepulauan Talaud. Rabu(16/7/2025), Pukul 10.00 Wita.
Wakapolres Kepulauan Talaud KOMPOL. Kretsman Mulalinda. S.Pd. MH, Bertindak sebagai Pimpinan Sidang, didampingi Kabag SDM AKP. Rolly. B. Maholeh. SH, Sebagai Sekretaris sidang dan perangkat yang melaksanakan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).
Wakapolres Kepulauan Talaud Kompol. Kretsman Mulalinda. S.Pd, MH, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa sidang BP4R adalah prosedur yang wajib dilaksanakan oleh setiap anggota polri yang hendak melangsungkan pernikahan, Tegas Wakapolres Talaud.
Sidang ini bertujuan untuk menilai sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan mereka dalam menghadapi pernikahan, mengingat tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang semakin berat, Ucapnya.
Wakapolres juga menjelaskan bahwa dukungan dari pasangan sangat penting bagi keberhasilan anggota Polri dalam menjalankan tugasnya. Seorang Bhayangkari harus memahami dan mendukung pekerjaan suaminya sabagai anggota Polri, yang sering kali mendapatkan situasi sulit dan memerlukan keteguhan hati serta dukungan penuh dari keluarga, Pungkasnya Red

Posting Komentar