Ketua DPD LA HAM Pohuwato Laporkan Dugaan Pengrusakan Lingkungan di Dua Desa ke Polres

POHUWATO | LA.HAM, INDONESIA.my.id

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia (LA HAM) Kabupaten Pohuwato secara resmi melaporkan dugaan pengrusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Desa Teratai dan Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD LA HAM Pohuwato ke Mapolres Pohuwato pada awal Juli 2025. Dalam pelaporan tersebut, Ketua DPD LA HAM didampingi oleh Ketua LA HAM Provinsi Gorontalo Akram Pasau, SH, dan Sekretaris Janes Komenaug, SH. Selain itu, pelaporan turut disaksikan oleh perwakilan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LA HAM Republik Indonesia, Hasan Lasiki.

Dalam laporan itu, LA HAM menyebutkan sembilan nama terduga pelaku pengrusakan lingkungan di Desa Teratai dan Desa Bulangita, yakni:

1. Uten Umar

2. Muksin Mardain

3. Pedi Mardain

4. Parton Barot

5. Arman

6. Daeng Rudi

7. Padaa Ebu

8. Dedi A

9. Aco Rahman

Selain itu, terdapat enam orang lainnya yang diduga melakukan aktivitas serupa di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, yaitu:

1. Kadir Ripo

2. Hais Pasa alias Gaisi

3. Saidi Pambi

4. Darwis Harim

5. Gupa

6. Rajuwardi Saidi alias Kude

Ketua DPD LA HAM menegaskan bahwa aktivitas para terlapor telah merusak ekosistem lingkungan dan berpotensi mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

“Kami melaporkan kasus ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan hak masyarakat serta melindungi lingkungan hidup. Kami percaya Polres Pohuwato akan menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Ketua LA HAM Pohuwato.

Sementara itu, pihak Polres Pohuwato menyatakan akan menelaah laporan yang telah disampaikan, dan menindaklanjuti prosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama