![]() |
BITUNG | LA.HAM.INDONESIA.my.id
Banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme dan persyaratan untuk membuka warkah atau dokumen riwayat tanah di Kantor Pertanahan (BPN). Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah, apakah membuka warkah memerlukan persetujuan pengadilan, terlebih jika pemohon hanya memiliki fotokopi dokumen dan tidak memegang dokumen aslinya.
Jawabannya, tidak selalu harus melalui pengadilan, namun tetap ada prosedur hukum dan administratif yang wajib dipatuhi.
Siapa yang Berhak Membuka Warkah
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BPN, pihak yang dapat mengakses warkah tanah meliputi:
1. Pemilik Sertifikat atau Kuasa Hukumnya
Pemilik sah tanah dapat mengajukan permohonan pembukaan atau penyalinan warkah tanpa perlu melalui pengadilan.
Persyaratan umumnya adalah membawa KTP, fotokopi sertifikat atau dokumen pendukung, dan surat permohonan resmi.
2. Pihak Ketiga atau Umum
Akses warkah oleh pihak ketiga dibatasi dan tergolong sebagai informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jika ada kepentingan hukum seperti dalam proses persidangan, maka bisa dimintakan melalui:
Surat resmi dari pengadilan atau aparat penegak hukum, atau
Penetapan Komisi Informasi atau Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jika Dokumen Asli Tidak Ada, Hanya Ada Fotokopi
Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan pembukaan warkah ke BPN meski hanya memiliki fotokopi register atau dokumen tanah, selama dapat membuktikan hubungan hukum atas tanah tersebut.
Persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain:
Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Fotokopi dokumen tanah (sertifikat atau register).
Fotokopi KTP pemohon.
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika dokumen asli hilang).
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa pemohon bertanggung jawab atas klaim atas tanah tersebut.
Surat kuasa khusus jika dikuasakan kepada orang lain.
Menurut keterangan dari salah satu pejabat di lingkungan BPN (yang enggan disebutkan namanya), permohonan yang lengkap akan diproses melalui verifikasi dan pemeriksaan arsip, sebelum petugas memberikan salinan atau informasi warkah terkait.
“Selama berkas lengkap dan ada hubungan hukum yang jelas, pemohon tidak perlu ke pengadilan. Tapi kalau bukan pemilik, biasanya perlu surat dari penegak hukum atau pengadilan,” ujarnya.
Dasar Hukum
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Penutup
Masyarakat diimbau untuk memahami hak dan prosedur dalam mengakses informasi pertanahan. Jika mengalami kendala atau penolakan dari kantor BPN, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui Komisi Informasi atau jalur hukum.
Transparansi informasi tanah adalah bagian dari hak publik, namun tetap harus
Membuka Warkah Tanah di BPN: Bisa Tanpa Izin Pengadilan, Asal Penuhi Syarat Ini, Redaksi


Posting Komentar