Maraknya Tambang Ilegal Jenis Sebu Di Depan GOR Sahabudin Jadi Perhatian Publik, Ada Permainan Dan Upeti


Bangka Belitung -Aktivitas tambang timah Ilegal di Kabupaten Bangka Tengah berjenis Ti Sebu kembali terjadi diwilayah depan Kantor GOR  Sahabuddin.

Pantauan awak media di lapangan tim menemukan puluhan fron Tambang timah ilegal jenis sebu-sebu yang di koordinir panitia lapangan Asril dan Indra.

"Tempo hari Indra yang ngurus a sekarang die la pulang,ku la pisah sekitar 5 hari ni lokasi ku sendiri,siang tadi die (indra) ade,tanah ku hanya 3 kavling baru ku beli", ucap Asril kepada awak media. Minggu malam (06/7/25).

TI jenis sebu-sebu memperok-porandakan satu hamparan lahan yang tak jauh dari terminal Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang dan perkantoran .

"Die (indra)memang ade kordinasi ku da faham la yang ku ni da kordinasikan die agik oleh sebab ku tanah pribadi dulu a kami emang same-same sekarang da enak same-same kasian die la punya kami hanya due fron,ku ge sayang ngerjakan a tapi karena la di gawe orang maka e ku turun", jelasnya .

Informasi di lapangan menyebutkan jika tambang ilegal jenis Sebu tersebut banyak masyarakat yang bekerja dan mengurus tambang di lokasi tersebut selalu kordinasi 

"Kalo kami ni kordinasi sendiri soalnya ngurus punya pak Jauli ,kemaren hasil die (indra) da sesuai jadi kami masing-masing,kalo dengan indra ni di potong 2 Kg perfron buat kordinasi ,baru beberapa hari yang lalu kami misah masing-masing,da bisa motongnya Bang sekarang da sesuai hasil", kata Asril pengurus Jauli.

Diketahui sebelumnya tambang ti sebu milik Indra selalu berkordinasi dengan Kopral Naga Korem atau anggota Korem lainnya.

*Aok Bang,disini ada pak naga kopral orang Korem,dan juga pak Bud,lupa nama benarnya namun tempat ini akan di bebaskan pemerintah,maka nya sebelum di bebaskan mereka ambil isinya dulu bang,kalau ilegal ya tetap ilegal Bang", kata warga yang tak mau di tulis namanya. Minggu (06/7)

Penambangan Ilegal atau PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat

Selain itu tambang ti sebu juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar dan lingkungan.

Penambangan Ilegal (PETI) Langgar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. 

“Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara”. jelas Direktur ESDM kepada tim media Babel.(06/7) 

Sementara tim media ini mengkonfirmasi dengan Kasat Pol PP Bangka tengah Pak Muji dengan beberapa pertanyaan tambang ilegal di dpn GOR Sihabudin tepatnya di dpn airport baru wilayah Bateng dan sebagai penegak perda ,apa ada faktor pembiaran tambang ilegal ti Sebu tersebut hingga kini masih berjalan ?Dan apa tindakan selanjutnya dr pol PP Bangka Tengah.

Hingga berita ini di terbitkan tim media babel belum menerima jawaban dari Kasat Pol PP Bateng Muji dan tim akan berusaha konfirmasi Dirreskrimsus Polda Babel meskipun upaya konfrimasi sudah dilakukan namun belum mendapat respon.(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama