Masyarakat Adat Nurlatu Tolak Izin Tambang di Gunung Botak, Minta Gubernur Maluku Tinjau Ulang




Namlea, Buru | LA.HAM.INDONESIA.my.id

Penolakan keras disampaikan oleh tokoh adat dan keluarga besar Masyarakat Adat Nurlatu terhadap penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Tokoh adat Nurlatu, Wider Nurlatu, menegaskan bahwa mereka menolak izin IPR yang diberikan kepada 10 koperasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Menurutnya, proses penerbitan izin tersebut tidak melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang memiliki keterikatan langsung dengan kawasan Gunung Botak.

> “Kami merasa diabaikan. Izin ini diterbitkan tanpa musyawarah dan persetujuan dari masyarakat adat yang mendiami wilayah sekitar Gunung Botak,” tegas Wider Nurlatu kepada awak media.

Lebih lanjut, ia meminta Gubernur Maluku untuk segera meninjau ulang dan mengevaluasi penerbitan izin tersebut. Ia menilai, pemberian IPR tanpa persetujuan masyarakat adat merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak adat dan bisa memicu konflik horizontal maupun kerusakan lingkungan yang lebih besar.

> “Kami tidak menolak pembangunan, tapi prosesnya harus adil, transparan, dan menghormati hak-hak masyarakat adat,” ujar Wider.

Penolakan ini mencerminkan adanya konflik antara kepentingan ekonomi melalui pertambangan dengan komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Masyarakat Adat Nurlatu menyatakan siap mengajukan keberatan secara resmi, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum apabila aspirasi mereka tidak diindahkan. (Tim Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama