Lahamindonesia.my.id
Banggai-lahamindonesia.my.id, Kasus penganiayaan yang dilakukan tiga tersangka terhadap seorang remaja umur 18 tahun di Desa Makapa, Kecamatan Toili Barat, Banggai akhirnya dilimpahkan polisi, Kamis (13/11/2025) pagi.
Pelimpahan dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.
“Kasus ini sudah dilakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka ke JPU Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra,” ungkap Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan.
Tindak pidana kekerasan secara bersama-sama ini terjadi pada Sabtu (27/9) lalu sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu korban yang menggunakan sepeda motor berangkat menuju sebuah Kedai Kopi. Sesampainya, ia didatangi tiga orang yakni MS (15) selaku pelaku utama, MG (22) serta AA (22).
Selanjutnya tersangka MS mengajak korban untuk berkelahi, akan tetapi hal tersebut tidak dihiraukan hingga akhirnya penganiayaan bersama-sama itu terjadi. Korban mengalami luka memar dibagian mata dan robek dipelipis sebelah kiri.
“Kasus ini telah di Diversi pada tanggal 8 Oktober lalu di Polsek Toili akan tetapi gagal capai kesepakatan. Begitupun saat Tahap II berlangsung di Kejari Banggai, Diversi tidak menemukan titik temu,” beber AKP Raden.
“Untuk 2 tersangka lainnya ditangani oleh Satreskrim Polres Banggai,” tukasnya.*ten*
Sumber Humas Polres Banggai

Posting Komentar