Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Di Marisa VI Di Sinyalir Akan Bermasalah

lahamindonesia.my.id
Proyek lanjutan peningkatan jaringan irigasi di Marisa VI yang di bangun di Desa Puncak Jaya Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato di sinyalir akan bermasalah.

Hal ini di tegaskan Wakil Ketua Umum DPP LA HAM Akram Pasau, SH usai melihat langsung progres pekerjaan tersebut, Kamis (13/11/25) di Desa Puncak Jaya Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.

Pasalnya jelas Akram, setelah di buka track record pembangunan jaringan irigasi ini, ternyata pernah di kerjakan pada tahun anggaran (TA ) 2023.

Anehnya ungkap Akram Pasau, pekerjaan tersebut tidak di putus kontrak kan namun harus menyeberang pelaksanaan pekerjaan nya ke tahun 2024

Padahal katanya, anggaran yang di gelontorkan sebesar Rp. 13. 762.895.800 dan 
pekerjaannya sesuai kontrak yang di mulai tanggal 19 Mei 2023 dan harus selesai 30 Desember 2023. 

Kata Akram, seyogyanya Dinas PU harus putuskan kontraknya di karenakan tidak selesai serta tidak memenuhi target yang sesuai kesepakatan dalam kontrak.
Justeru pekerjaan nya urai Akram, harus menyeberang ke tahun 2024 dengan menggunakan perusahaan yang sama namun kontraktor yang berbeda.

"Anehnya pekerjaan itu tidak di putus kontrak kan namun dilanjutkan pekerjaan irigasi tersebut, dengan menggunakan perusahaan yang sama (CV Molosifat Jaya) namun beda kontraktornya." Sesal Akram sambil memerintahkan Ketua DPW LA HAM Gorontalo Janes Komenaung, SH untuk melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo pekan depan, Senin (24/11/25)

Lebih miris kata Akram, meskipun di lanjutkan oleh kontraktor yang beda, lagi lagi tidak selesai dan akhirnya harus putus kontrak.

Kemudian proyek ini tiba tiba di kerjakan dan dilanjutkan oleh perusahaan yang lain di tahun anggaran 2025.

"Namun pelaksananya aneh bin ajaib, adalah kontraktor yang sama saat putus kontrak, tapi menggunakan perusaan yang beda yaitu, CV Salwalindo Pratama Karya dengan anggaran 7.009.774.109.87

Pekerjaan baru tersebut urai Akram, terlihat dengan nomor kontrak 761.02/kontrak-fidik/SDA.PPK/DPU.PR-PHWT/V/2025 dan tanggal kontrak 21 Mei 2025

Sementara masa pelaksanaan terang Akram, 210 hari kalender tanggal SMPK 23 Mei 2025

Parahnya terpantau dilapangan, pekerjaan yang sempat dilanjutkan dengan berakhir putus kontrak tersebut, di sinyalir tidak akan selesai tepat waktu di akhir tahun 2025
Berdasarkan putusan MA nomor 1311.PK/Pdt/2024 kata Akram, pemutusan kontrak oleh pemerintah daerah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum di sebabkan tidak didasari alasan menurut hukum

Sementara Undang - Undang nomor 18 tahun 2016 tentang jasa konstruksi di ungkapkan Akram Pasau, pada pasal 48 mengatur tentang sanksi administrasi ( peringatan denda dan pembekuan izin serta pelanggaran yg bersifat pidana dapat di proses sesuai KUHP

Pasal 49 urainya menegaskan bahwa setiap penyedia jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dapat di kenai sanksi pidana .

Dan itu kata Akram tertuang dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi ( UU Tipikor)

" Pasal 2 orang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenang atau melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang/jasa dapat di pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun." Terangnya.

Pasal 3 kata Akram lagi, 
Mengatur perbuatan yang merugikan keuangan Negara ,termasuk tidak menyerahkan barang atau jasa yang telah di bayar.

Dirinya akan mengawal proses laporan nanti, dan berharap indikasi kolusi dalam proses serta pelaksanaan kegiatan tersebut akan terbuka lebar dan akan mendapatkan sanksi hukumnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama