Banggai-lahamindonesia.my.id, Perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan dengan alasan pelanggaran berat sehingga Pemutusan Hubungan Kerja. Diatur dalam PP 35/ 2021, dengan menggunakan istilah “pelanggaran bersifat mendesak” untuk kasus-kasus pelanggaran berat. Menurut peraturan tersebut, perusahaan berhak mem-PHK karyawan yang melakukan pelanggaran bersifat mendesak, yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Beberapa contoh pelanggaran mendesak yang memberikan hak kepada perusahaan untuk menjatuhkan putusan PHK, antara lain :
"Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
Manager PT Laut Sulinda, Ramlan Tengga menjelaskan dihadapan awak media pada hari Jum'at 27/03/2026, salah satu karyawan kami PHK karena telah melanggar aturan-aturan yang ada, ”Kami memilih karyawan itu di PHK karena kami sudah beberapa kali memberikan teguran secara lisan kepada karyawan untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol saat membawa kendaraan, jadi kami pilih yang kinerjanya buruk kami PHK” kata Manager perusahaan.
Polemik antara Perusahaan dengan karyawan yang di PHK bermula dari korban lakalantas diwilayah Banggai Kepulauan mengakibatkan perusahaan harus menjamin pengobatan korban dan memberikan santunan bagi korban yang meninggal.
Saat terjadi PHK perusahaan wajib memberikan pasangon sesuai peraturan yang berlaku dengan hitungan sesuai masa kerja karyawan, mengklaim masalah pengupahan karyawan mempunyai hak Gaji Pokok, tunjangan pangan dan tujangan BPJS Ketenagakerjaan
Ramlan membenarkan ada beberapa kekeliruan kami, namun perusahaan turut meluruskan alasan dihentikannya karyawan tersebut. Tim/Red

Posting Komentar