Banggai-lahamindonesia.my.id, Maraknya dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di kota Luwuk Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, Tim investigasi awak media menerima keluhan langsung dari salah satu sopir yang sementara antrian untuk mengisi BBM (Rudi). Kamis (12/03/2026)
Pantauan langsung tim awak media di lapangan, yang memperlihatkan kendaraan Roda Empat tampak antri untuk melangsir atau mengangkut BBM Subsidi.
Kali ini, Masyarakat yang mengisi BBM di SPBU tersebut melihat mobil - mobil tidak asing lagi saat antri untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) Subsidi menggunakan Mobil Avansa Mitsubishi Colt Diesel, Isuzu Panther, Mobil L300 dan Mobil Box
SPBU 74.947.24 bukan kali pertama ini saja melayani pengisian BBM Subsidi kepada mobil pelangsir, SPBU tersebut sudah beberapa kali mendapat sanksi dari pihak Pertamina Patra Niaga.
“SPBU ini sedang dalam pembinaan PT Pertamina Patra Niaga,” tulis Pertamina dalam spanduk peringatan yang dipajang dan dirilis oleh salah satu media pada tahun 2023. Namun sanksi tersebut yang diberikan oleh pihak Pertamina. tidak di hiraukan oleh pihak SPBU.
Informasi yang di dapat dari Narasumber mengatakan, Biasanya pelangsiran BBM Subsidi di lakukan di siang hari, hingga malam hari.
Untuk mengelabuhi petugas, Para pelangsir biasanya menggunakan mobil – mobil angkutan barang, seperti Colt Diesel, L300 dan Panther.
Untuk itu, Masyarakat meminta Pertamina segera menurunkan Tim Monitoring untuk memantau langsung kegiatan SPBU yang melayani pelangsir BBM Subsidi agar, Penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa, SPBU 74.947.24. tidak menjalankan aturan dengan benar, dan membiarkan penyaluran BBM Subsidi tidak sesuai yang untuk di peruntukan.
Praktik pelangsiran semacam ini sangat merugikan banyak orang, Mulai dari masyarakat kecil hingga umum.
BBM Subsidi yang seharusnya ditujukan untuk kebutuhan rakyat kecil, khususnya nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro, justru disalurkan kepada pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi yang membeli BBM Subsidi ke SPBU dan di jual kembali dengan harga yang tinggi.
Secara hukum, aktivitas pelangsiran BBM subsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Selain itu, SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai ketentuan Peraturan BPH Migas dan Pertamina tentang tata kelola distribusi BBM.
Masyarakat kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk menindak tegas praktik pelangsiran di SPBU 74.947.24.
Tanpa tindakan serius, Masyarakat kecil akan terus menjadi korban akibat bocornya distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Red

Posting Komentar