LA HAM Indonesia Bentuk Tim Pendamping Hukum DPW Sul-Sel, Perkuat Keadilan dan Kepedulian Sosial

 

SUL - SEL |  Di tengah dinamika sosial yang terus berkembang, kebutuhan masyarakat akan pendampingan hukum yang adil, profesional, dan humanis semakin mendesak. Menjawab tantangan tersebut, Ketua DPP LA HAM Indonesia, Ambo Doddin, AMK., S.Pd., MM., mengambil langkah strategis dengan membentuk Tim Pendamping Hukum DPW Sulawesi Selatan.

Pembentukan tim ini merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, sekaligus upaya menghadirkan akses keadilan yang lebih merata bagi masyarakat. Tim Pendamping Hukum DPW Sul-Sel diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum, serta menjadi mitra masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban secara benar.

Tidak hanya berfokus pada penyelesaian persoalan hukum, tim ini juga mengemban peran penting sebagai ruang edukasi hukum bagi masyarakat. Pendekatan yang diterapkan mengedepankan komunikasi, kebijaksanaan, serta nilai-nilai kemanusiaan guna membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pendamping hukum.

“Pendampingan hukum bukan sekadar penyelesaian perkara, tetapi bagaimana menghadirkan rasa keadilan, keamanan, dan kepedulian di tengah masyarakat,” ujar Ambo Doddin.

Lebih lanjut, pembentukan tim ini mencerminkan komitmen LA HAM Indonesia dalam menjaga amanah, memperkuat solidaritas sosial, serta menghadirkan pendampingan hukum yang berpihak pada kebenaran tanpa mengabaikan etika dan nilai kemanusiaan.

Melalui langkah ini, LA HAM Indonesia berharap dapat mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat perlindungan HAM, serta menciptakan lingkungan yang tertib, adil, dan harmonis. Selain itu, kehadiran tim ini juga diharapkan mampu menjadi solusi dalam penyelesaian konflik secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan integritas, kepedulian, dan pengabdian yang tulus, LA HAM Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan menjunjung tinggi nilai keadilan sosial. Karena pada hakikatnya, hukum tidak hanya berbicara tentang aturan, tetapi juga tentang menghadirkan rasa aman, ketertiban, dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama