Lembaga Analisis HAM RI Mengutus Tim Khusus untuk Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi PTSL di Takalar.

TAKALAR | LA.HAM.IDONESIA

Sulawesi selatan, 7 Agustus 2025 — LPPH-ANALISIS HAM, Ketua Umum Lembaga Analisis HAM RI menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar. Menanggapi keresahan masyarakat yang merasa dirugikan, berdasarkan pemberitaan yang beredar lembaga ini secara resmi mengeluarkan surat tugas khusus kepada seluruh pengurus internal di Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Surat tugas ini menginstruksikan tim untuk melakukan investigasi mendalam dan memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Berdasarkan pemberitaan yang beredar dan menduga terdapat Pelanggaran Hukum dan Kerugian Masyarakat maka Lembaga Analisis HAM RI menyoroti serius beberapa poin krusial dalam kasus ini:

1. Pungutan Biaya Melebihi Batas.
Warga diwajibkan membayar Rp250.000 per bidang, padahal biaya maksimal yang ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri untuk wilayah Sulawesi Selatan seharusnya tidak lebih dari Rp200.000.

2. Sertifikat Tidak Terbit.
Dari target 600 sertifikat, diduga 100 sertifikat tidak diterbitkan. Hal ini menyebabkan ratusan warga menuntut pengembalian uang administrasi yang telah mereka setorkan.

3. Dugaan Penyelewengan Dana.
Pihak kelurahan menolak mengembalikan uang dengan alasan dana sudah terpakai untuk keperluan administrasi, materai, dan konsumsi. Hal ini memunculkan indikasi adanya penyelewengan dana yang merugikan masyarakat.

Lembaga ini berpandangan bahwa kasus ini tidak hanya sekadar masalah administrasi, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Jika terbukti ada penyalahgunaan dana, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melalui tim khusus yang diturunkan, Lembaga Analisis HAM RI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Lembaga akan memastikan hak-hak warga yang dirugikan terpenuhi dan mendesak pihak berwajib untuk melakukan audit mendalam serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini secara transparan. Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama