lahamindonesia.my.id
Pohuwato – Ketua DPW Lembaga Analisis Hukum dan Advokasi Masyarakat (LA HAM) Provinsi Gorontalo, Janis Komenaung, SH, menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proyek lanjutan peningkatan jaringan irigasi Marisa VI di Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato. Usai meninjau langsung lokasi pekerjaan pada Kamis (13/11/25), Janis menilai proyek tersebut berpotensi bermasalah, baik secara administrasi maupun secara hukum.
Janis menjelaskan bahwa jaringan irigasi itu sebelumnya sudah dikerjakan dengan anggaran Tahun 2023, senilai kurang lebih Rp Anggaran 13,762,895,800
Kontrak pekerjaan dimulai pada 19 Mei 2023 dan seharusnya rampung pada 30 Desember 2023. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pekerjaan tidak tuntas.
“Seharusnya kontrak langsung diputus karena tidak mencapai target,” ujar Janis. “Tapi faktanya, pekerjaan malah dilanjutkan pada 2024 tanpa pemutusan kontrak, tetap atas nama perusahaan yang sama namun dikerjakan oleh kontraktor lain. Ini saja sudah ganjil.”
Menurutnya, persoalan menjadi semakin rumit karena meski sudah digarap kontraktor berbeda di tahun 2024, proyek itu lagi-lagi tidak selesai dan akhirnya tetap diputus kontraknya.
Yang lebih mengherankan, pada tahun anggaran 2025 proyek tersebut kembali dikerjakan oleh perusahaan berbeda. Namun, pelaksana lapangannya disebut-sebut masih orang yang sama dengan pelaksana proyek sebelumnya yang kontraknya pernah diputus.
Pada 2025, proyek ini tercatat dalam kontrak bernomor 761.02/kontrak-fidik/SDA.PPK/DPU.PR-PHWT/V/2025 yang ditandatangani pada 21 Mei 2025, dengan nilai pekerjaan Rp 7.009.774.109,87 dan masa pelaksanaan 210 hari kalender terhitung sejak 23 Mei 2025.
Janis menegaskan, kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan terbaru tersebut juga berisiko tidak selesai hingga akhir 2025. “Kalau benar begitu, ini sudah bukan masalah teknis lagi. Ada indikasi kuat terjadinya maladministrasi, bahkan tidak menutup kemungkinan mengarah pada dugaan tindak pidana,” tegasnya. ( Red )

Posting Komentar