Pendataan PPDS di Bitung Kian Meningkat, Imigrasi Tegaskan Batas Akhir 10 Desember 2025


Lahamindonesia.my.id
Bitung | Kantor Imigrasi Kelas II Bitung mencatat kemajuan signifikan dalam proses pendataan Persons of Filipino Descent (PPDS) atau Registered Filipino Nationals (RFNs). Program ini dijalankan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-14.GR.02.02 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum pelaksanaan pendataan.

Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Ruri H. Roesman, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian/PPNS Muhammad Irman, menyampaikan bahwa jumlah warga yang telah terinput dalam sistem terus bertambah setiap harinya.

“Sampai 17 November 2025, tercatat lebih dari 700 orang telah terdaftar dan datanya sudah masuk ke dalam Sistem Pendataan Imigrasi Bitung,” ungkap Irman, Selasa (18/11/2025).
Data Sementara Peserta Pendataan
Berdasarkan data internal Imigrasi, rincian sementara peserta yang telah terdaftar meliputi:
Total terdata: 700+ orang
Laki-laki: 555 orang
Perempuan: 133 orang
Dari jumlah itu, 236 warga negara asing telah dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui verifikasi Konsulat Filipina, dengan rincian:
Laki-laki: 188 orang
Perempuan: 47 orang
Sementara 399 lainnya masih menunggu pemeriksaan kelengkapan data oleh otoritas terkait.

Jaminan Layanan dan Perlindungan Hukum
Irman menegaskan bahwa mereka yang telah memperoleh status Registered Filipino Nationals berhak menerima pelayanan resmi sesuai ketentuan.

“Setelah memperoleh konfirmasi dari Perwakilan Pemerintah Filipina dan paspor diterbitkan, yang bersangkutan akan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa layanan tersebut tidak dikenakan biaya apa pun.

“Izin Tinggal Terbatas berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang hingga enam tahun. Semua proses terkait izin ini tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Selain itu, Imigrasi menegaskan adanya jaminan perlindungan hukum selama status administrasi diproses.
“Registered Filipino Nationals tidak dapat dikenai tindakan deportasi selama memenuhi syarat keimigrasian, sesuai asas timbal balik antara Indonesia dan Filipina,” lanjut Irman.
Pendataan Ditutup 10 Desember
Walau memberikan kemudahan, Kantor Imigrasi mengingatkan bahwa program ini memiliki batas waktu yang tidak dapat diperpanjang.

“Pendataan hanya berlangsung sampai 10 Desember 2025. Setelah itu, kegiatan penegakan hukum akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Imigrasi pun mengajak seluruh PPDS/RFNs yang belum terdaftar untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Kami mengajak seluruh PPDS/RFNs yang belum melakukan pendataan agar segera datang dan mengikuti prosedur resmi. Jangan menunggu hingga batas waktu berakhir, karena hal itu bisa berdampak pada proses hukum,” tutup Irman. 

Wartawarti :  Sartika Manuel 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama